sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks pimpinan KPK jelaskan kolektif kolegial ke Komnas HAM

Komnas HAM memanggil mantan Wakil Ketua KPK, M. Jasin, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Jun 2021 17:09 WIB
Eks pimpinan KPK jelaskan kolektif kolegial ke Komnas HAM

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu masih terkait penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jasin mengatakan, Komnas HAM menggali hal-hal yang terkait nilai-nilai nan digunakan KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Menurutnya, antara lain tecermin dalam peraturan, kode etik, sampai prosedur operasional standar saat betugas.

"Kedua, mengenai kolektif dan kolegial pimpinan KPK itu seperti apa. Ini kita jelaskan kolektif kolegial di dalam mengambil keputusan dasarnya musyawarah atau dasarnya voting. Ini semuanya juga sudah kita jelaskan," katanya dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (18/6).

Dalam permintaan keterangan hari ini, tiga eks pimpinan KPK juga hadir secara dalam jaringan. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang.

Lebih lanjut, kata Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan mantan pimpinan tentang independensi KPK. Mengenai itu, para eks komisioner menjelaskan mulai peraturannya dalam undang-undang sampai Konvensi PBB yang menentang korupsi.

"Kita ceritakan bahwa pegawai KPK ini adalah heterogen. Ada dari bidang hukum, kepolisian maupun kejaksaan, ada dari beberapa instansi pemerintah baik itu dari kementerian atau lembaga atau badan," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya dimintai keterangan Komnas HAM pada Kamis (17/6). Dia digali pengetahuannya tentang TWK alih status aparatur sipil negara (ASN) pegawai KPK sekitar lima jam. 

Ghufron mengatakan, memberikan penjelasan dasar hukum kepada Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status ASN tersebut. Selanjutnya, juga menyampaikan pelaksanaan sampai pelantikan jadi ASN pada 1 Juni 2021. 

Sponsored

"Kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid