sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus dana hibah, KPK periksa eks Sesmenpora

Alfitra Salamm adalah eks Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Sep 2019 10:16 WIB
Usut kasus dana hibah, KPK periksa eks Sesmenpora

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Sekretaris Menteri Pemuda Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Selain Alfitra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya, yakni mantan PNS pada Kemenpora, Supriono dan Kepala Bidang Olahraga Internasional, Ferry Hadju.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (23/9).

Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, Imam Nahrawi oleh KPK pada Rabu (18/9). Keduanya juga telah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019. Pencekalan dilakukan guna memudahkan KPK menangani perkara ini.

Imam diduga kuat telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 milliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dalam dua kali penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Adapun uang yang diterima Imam melalui Ulum telah yakni sebesar Rp14,7 milliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

KPK mengidentifikasi, setidaknya uang itu diterima dari tiga sumber aliran dana, yakni anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018, bantuan pemerintah kepada KONI guna melaksanakan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional

Sponsored

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid