sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi Ahmad Dhani ditolak Jaksa

Ahmad Dhani kembali menjalani sidang untuk kali ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 14 Feb 2019 11:55 WIB
Eksepsi Ahmad Dhani ditolak Jaksa

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sidang kali ini beragenda pembacaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum pentolan grup band Dewa 19 itu. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh Jaksa. 

Tiba sekitar pukul 09.30 WIB PN Surabaya, Ahmad Dhani menggunakan peci tinggi ala sufi yang dipadu dengan kemeja putih berlengan panjang. Sebelum sidang dimulai, kalimat selawat tak lupa dikumandangkan oleh politisi Partai Gerindra itu. 

Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad. Wa ala ali sayyidina Muhammad,” kata Ahmad Dhani sebelum sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono dimulai di PN Surabaya pada Kamis (14/2).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hari Basuki, menjelaskan surat dakwaan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani sudah tertandatangani. Begitu pun berita acara eksepsi kuasa hukum juga sudah lengkap memuat identitas dan sudah tertandatangani. 

"Surat dakwaan sudah ditandatangani. Surat eksepsi sudah lengkap dengan memuat identitas dan tandatangannya," ujar Rahmad.

Rahmad menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. Mengingat, syarat formil dakwaan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, di mana subjek yakni organisasi yang melaporkan (Ormas Bela NKRI) sudah berbadan hukum, termasuk jenis-jenis obyek pelapor. 

“Kita tolak eksepsinya karena formilnya sudah jelas dan sesuai undang-undang,” kata Rahmad. "Karena organisasi tersebut sudah berbadan hukum. Dalam hal ini bukan objek, tapi ada subjeknya yaitu orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan."

Sebelumnya, pada sidang kedua Selasa, 12 Februari 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengaku timnya mengajukan eksepsi.

Sponsored

Alasannya, dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak jelas dan sulit dimengerti karena tidak menyebutkan secara spesifik letak distribusi penghinaan yang dilakukan Ahmad Dhani sebagai terdakwa.

Menurut Aldwin, unsur utama Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana. Karenanya, untuk menentukan locus delict, harus ditentukan lokasi terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.

Selain itu, kata Aldwin, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dihina atau dicemarkan nama baiknya. Karena itu, pelapor kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini seharusnya dilakukan individu, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum. Dalam kasus ini, yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur adalah Koalisi Bela NKRI.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid