sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Para bos tambang emas ilegal di Lebak belum berhasil ditangkap

Tambang emas mereka diduga jadi biang kerok banjir bandang Lebak.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 10 Mar 2020 13:17 WIB
Para bos tambang emas ilegal di Lebak belum berhasil ditangkap

Kepolisian Daerah (Polda) Banten belum berhasil menangkap empat bos pemilik lubang tambang emas ilegal atau Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok bencana banjir bandang dan longsor di Lebak.

"Belum, belum (tertangkap) masih lidik," kata Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).

Empat tersangka tersebut berinisial JA, EN SU dan TO masih diburu pihak kepolisian. Tersangka JA disebut memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.

Sedangkan tersangka EN dan SU disebut memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Mereka diduga melarikan diri setelah Presiden Joko Widodo meminta pihak kepolisian menindak para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS, saat meninjau dampak bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak.

Bencana awal tahun itu pun menelan belasan korban jiwa."Tersangka pun masih sama (belum bertambah)," ungkapnya.

Sponsored

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada sebanyak 391 lubang tambang ditemukan di gunung Halimun Salak dan ada sebanyak 1.089 pondok yang menjadi tempat para gurandil.

Bencana banjir bandang di awal 2020 itu merusak 1.410 rumah, 30 jembatan, dan 19 sekolah. Sekitar 17.200 jiwa atau 4.368 keluarga dari 12 desa di enam kecamatan terdampak terpaksa mengungsi.

Berita Lainnya
×
tekid