sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat bos tambang ilegal di Lebak jadi tersangka

Mereka hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Lantaran sempat kabur.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Sabtu, 07 Mar 2020 13:27 WIB
Empat bos tambang ilegal di Lebak jadi tersangka

Polda Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak. Mereka berinisial JA, EN, SU, dan TO.

"Sementara ini, empat orang (tersangka). Tapi, kita akan dalami lagi. Karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim," ucap Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3).

Keempat tersang merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Aktivitas tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor pada awal 2020.

EN dan SU diduga sebagai pemilik lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Sedangkan JA di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, dan TO di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

Penetapan tersangka, terang Nunung, berdasarkan alat bukti. Mencakup keterangan saksi dan barang bukti. Tanpa keterangan yang bersangkutan.

Kendati begitu, mereka belum ditangkap. Lantaran melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan polisi penindak penambang ilegal di TNGHS.

Dirinya sesumbar, aparat terus mengejar para tersangka. Pun mengklaim, mengetahui tempat persembunyian mereka.

"Tapi, belum ketangkap tiga hari. Kita tinggal kuat-kuatan yang nangkap apa yang kabur. Gitu aja," ujarnya.

Sponsored

Ditreskrimsus Polda Banten pun enggan memasukkan keempat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ngapain tetapin DPO? Kita tangkap dulu. Dan saya yakin, pasti dapat," kata Nunung.

Berita Lainnya
×
tekid