sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TI Indonesia: Empat subaksi Stranas Pemberantasan Korupsi kurang memadai

Keempatnya dipantau karena menjadi perhatian publik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Mei 2020 14:55 WIB
TI Indonesia: Empat subaksi Stranas Pemberantasan Korupsi kurang memadai

Transparency International (TI) Indonesia menilai, empat dari 27 subaksi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) kurang memadai. Temuan berdasarkan pemantauan pelaksanaannya di sembilan daerah.

Kesembilan daerah yang dipantau Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, dan Kota Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, Jawa Timur (Jatim), dan Sulawesi Utara (Sultra). Sedangkan empat subaksi mencakup pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), percepatan pelaksanaan online single submission (OSS), implementasi Satu Peta (One Map Policy), dan percepatan sistem Merit.

"Dari sembilan wilayah, (Subaksi UKPBJ di) Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sulawesi Utara dikategorikan dalam kelompok kurang memadai," ujar peneliti TI Indonesia, Alvin Nicola, saat diskusi secara virtual, Rabu (27/5). Hanya Gorontalo dan Yogyakarta saja yang memadai.

Implementasi kebijakan satu peta di Riau dan Kaltim juga tidak memadai. Salah satu faktornya, dukungan politik belum cukup dan masih rawan intervensi politik saat proses pemetaan, penerbitan izin lahan, hingga peninjauan efektivitas fungsi lahan.

"Situasi ini didukung oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang belum mencukupi, di mana masing-masing wilayah memiliki regulasi yang dinamis perubahannya," sambung dia.

Pun demikian dengan pelaksanaan OSS. Kurang memadai di Pontianak, Gorontalo, NTT, dan Sultra. Hanya Banda Aceh, Yogyakarta, Kaltim, Riau, dan Jatim dalam kategori memadai.

Sedangkan percepatan sistem merit, kurang memadai penerapannya di Yogyakarta, Kaltim, Riau, Sultra. Sebaliknya dengan pelaksanaannya di Banda Aceh, Pontianak, Gorontalo, NTT, dan Jatim.

Empat rekomendasi
Karenanya, TI Indonesia menyampaikan kertas kebijakan rekomendasi sipil terhadap penyusunan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. "Ini", kata Alvin, "dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Timnas PK."

Sponsored

Terdapat empat rekomendasi. Pertama, membenahi kapasitas unit-unit pelaksana. "Menurut tim peneliti, harus menjadi prioritas," ucapnya.

Kedua, memperkuat komitmen politik lokal. Selain penguatan kapasitas institusi, dia mengingatkan, keberhasilan strategi antikorupsi nasional, seperti Stranas PK, bergantung pada komitmen bersama para pemangku kepentingan.

Ketiga, memastikan inklusivitas dan memperluas keterlibatan publik. Terakhir, mempercepat pelaksanaan Stranas PK di empat subaksi yang kurang memadai tersebut.

Sekretaris Jenderal TI Indonesia, Danang Widoyoko, menambahkan, pemantauan bertujuan memberikan catatan kepada penyusun Stranas PK yang terdiri dari sejumlah lembaga negara. KPK, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenpan RB.

Keempat subaksi itu dipantau karena menjadi perhatian publik, dijalankan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), serta berkontribusi langsung pada korupsi.

Pemantauan menggunakan instrumen yang disusun dari komponen Pasal 5 UNCAC dan The Kuala Lumpur Statement. Setidaknya terdapat lima dimensi yang diteliti, di antarannya kelembagaan, SDM dan anggaran, akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi dan pelibatan masyarakat, serta 25 indikator di dalamnya untuk meninjau kinerja dan kapasitas masing-masing unit kerja.

Berita Lainnya
×
tekid