sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam kebijakan pemerintah untuk warga lapisan bawah

Dampak Covid-19, pemerintah keluarkan enam paket kebijakan untuk masyarakat bawah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 31 Mar 2020 18:58 WIB
Enam kebijakan pemerintah untuk warga lapisan bawah

Enam kebijakan untuk masyarakat lapisan bawah telah disiapkan pemerintah atas dampak Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, telah tetapkan penerima bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH naik dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Tidak hanya itu, besaran dana yang diberikan juga naik 25 persen. 

Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun. "Komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020," kata Jokowi dalam video conference di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Kedua, kata orang nomor satu di Indonesia itu, pemerintah menaikkan jumlah penerima Kartu Sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai bantuannya juga naik, dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu. Kebijakan ini akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga, kebijakan kartu prakerja anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, dengan jumlah penerima 5,6 juta orang. Jokowi memastikan, bantuan diutamakan untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai yang diberikan Rp650-Rp1 juta perbulan selama empat bulan ke depan.

Keempat, mantan Gubernur DKI itu menyatakan, pemerintah menggratiskan listrik untuk pengguna 450 VA, yang jumlahnya sampai 24 juta pelanggan. Kebijakan ini, berlaku selama tiga bulan ke depan terhitung sejak April-Juni 2020.

"Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan dapatkan diskon 50 persen. Artinya, hanya membayar untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020," jelas Jokowi.

Kelima, mantan Wali Kota Solo ini menegaskan, pemerintah telah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, operasi pasar, dan logistik. Terakhir, Jokowi memastikan, keringanan pembayaran kredit bagi pekerja informal tetap berlaku.

Pekerja informal yang dimaksud seperti ojek daring, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dan lain-lain dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia, telah menerbitkan aturannya dan mulai berlaku April 2020.

Sponsored

"Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan lising, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," ucap dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid