sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam orang ditetapkan tersangka TPPO Venesia BSD

Sementara itu, 47 pemandu karaoke ditempatkan di rehabilitasi sosial.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Agst 2020 11:43 WIB
Enam orang ditetapkan tersangka TPPO Venesia BSD

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai menggerebek Karaoke Executive Venesia di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keenamnya kini ditahan.

"Tiga muncikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Dia mengatakan, keenamnya terbukti menjajakan jasa prostitusi atas 47 wanita pemandu (lady companion/LC).

Sementara itu, puluhan LC sekarang ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya, Jakarta Timur. Mereka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

"(Sebanyak) 47 LC sudah dikirim ke BRSW (Balai Rehabilitasi Sosial Watunas)," jelasnya.

Polri melakukan penggerebekan di Karaoke Executive Venesia, Rabu (20/8) malam. Dari lokasi ditemukan bukti adanya prostitusi dengan tarif Rp1,1 juta-Rp1,3 juta per voucer.

Petugas lalu menangkap 13 orang, terdiri dari tujuh muncikari; tiga kasir; serta masing-masing seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.

Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Perinciannya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucer jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid