sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam polisi bawa senpi saat amankan demo akan disidang

Keenam polisi yang membawa senpi akan segera disidang saat berkas sudah lengkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Okt 2019 14:05 WIB
Enam polisi bawa senpi saat amankan demo akan disidang

Sebanyak enam anggota polisi dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Keenam polisi itu diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan unjuk rasa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan fakta tersebut terungkap setelah tim dari Mabes Polri melakukan investigasi atas tewasnya dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo saat unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota tersebut. Saat ini kami tetapkan keenam anggota polisi itu berstatus terperiksa, karena membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa,” kata Hendro melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (3/10).

Adapun keenam polisi tersebut, kata Hendro, masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Keenam personel tersebut berdinas di Polda Sultra dan Polres Kendari. Saat mengamankan unjuk rasa, kata Hendro, mereka membawa senjata laras pendek jenis SNW dan HS. 

Menurut Hendro, keenam anggota polisi tersebut tak melaksanakan perintah Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian. “Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan Kapolri untuk tidak bawa senjata saat mengamankan demo,” katanya. 

Hendro menambahkan, pemeriksaan terhadap keenam polisi itu digelar secara intensif. Mereka akan sesegera mungkin diajukan ke persidangan jika pemberkasan sudah dianggap cukup. Menurutnya, hal ini penting demi kepastian informasi kepada publik tentang keterlibatan anggota polisi dalam kasus pelanggaran disiplin yang menjadi tugas dan wewenang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Meskipun investigasi dugaan terjadinya tindak pidana dan pelanggaran disiplin menjadi kewenangan Kepolisian, kata dia, namun demi akuntabilitas penanganan kasus yang menyebabkan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia, maka pihak kepolisian merasa perlu melibatkan Komnas HAM, Ombudsman dan pihak kampus.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas pelaku penembakan Randi dalam serangkaian aksi unjuk rasa menolak revisi undang undang yang mengundang kontroversi di gedung DPRD Sultra Kamis (26/9).

Sponsored

"Polri berkomitmen dan profesional mengungkap kematian dua mahasiswa UHO. Pak Kapolri membentuk tim investigasi gabungan dari Irwasum Polri, Propam, Bareskrim dan Baintelkam," kata Kapolda Merdisyam.

Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 WITA. Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) sekitar 04:00 WITA.

Berita Lainnya
×
tekid