sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam polisi pembawa pistol saat amankan demo disidang besok

Sanksi bagi enam polisi yang membawa senpi ditentukan saat sidang etik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Okt 2019 11:35 WIB
Enam polisi pembawa pistol saat amankan demo disidang besok

Enam anggota polisi dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang terbukti membawa senjata api atau senpi dalam mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, segera menjalani sidang etik.

Keenam anggota polisi itu masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka disebut bukan dari personel satuan kerja (satker) Bigade Mobile atau Brimob, melainkan dari satker reserse dan intelijen. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, AKBP Harry Golden Hart, mengatakan proses sidang etik baru akan dilakukan besok atau Kamis (16/10). Dari sidang etik tersebut nantinya akan ditentukan pelanggaran dan hukuman bagi keenam anggota polisi itu.

“Direncanakan hari Kamis (16/10),” kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (16/10).

Menurut Harry, keenam anggota polisi itu kini telah diamankan. Mereka berada pada tempat khusus untuk menunggu pelaksanaan sidang etik. Namun demikian, kata Harry, keenam anggotanya itu tidak menjalani penahanan.

“Keenam personel tersebut ditempatkan di tempat khusus menunggu untuk disidangkan besok hari Kamis,” tuturnya.

Seperti diketahui, enam anggota polisi itu membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS. Senjata tersebut memang menjadi senjata yang setiap hari digunakan untuk bertugas. 

Mereka diduga melakukan kesalahan standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa ribuan mahasiswa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari pada Kamis (26/9), yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

Sponsored

Fakta enam anggota polisi itu terungkap setelah tim dari Mabes Polri melakukan investigasi atas tewasnya dua mahasiswa dari Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara. 

Korban pertama yakni Immawan Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan pada Kamis (26/9) sekitar pukul 15.30 WITA. Kemudian Muh Yusuf Kardawi (19) yang meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) sekitar 04.00 WITA.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota tersebut. Saat ini kami tetapkan keenam anggota polisi itu berstatus terperiksa, karena membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa,” kata Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Berita Lainnya
×
tekid