sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enam provinsi darurat kebakaran hutan

Pemerintah telah mengerahkan sebanyak 5.679 personel gabungan dari TNI-Polri untuk mengantisipasi karhutla di enam provinsi itu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 31 Jul 2019 18:59 WIB
Enam provinsi darurat kebakaran hutan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkategorikan enam provinsi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. 

"Walaupun karhutla tidak hanya terjadi di 6 Provinsi ini, tapi keenam provinsi tersebut paling banyak lahan gambut dan sangat berpotensi kebakaran," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Agus, pemerintah telah mengerahkan sebanyak 5.679 personel gabungan dari TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menanggulangi karhutla di enam provinsi itu.

BPNB akan menurunkan 1.512 personel di tiap provinsi. "Kurang lebih sebanyak 1.000 dari TNI, 200 dari Polri. Sisanya dari BPBD, SKPD dan dari masyarakat. Jadi, akan direkrut juga masyarakat-masyarakat yang ada di lokasi tersebut," ungkap Agus.

Personel gabungan tersebut, lanjut Agus, akan disebarkan ke berbagai desa dan menggelar patroli secara rutin. Selain itu, BNPB juga akan mengerahkan unit-unit helikopter untuk melancarkan water bombing. 

"Jadi, tim pasukan gabungan misalnya, menemukan titik api. Nah, maka mereka akan koordinasi dengan tim helikopter water bombing kemudian pasukan water boombing akan melangsungkan pengeboman," ucapnya.

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana mengatakan, pemerintah harus menjadikan meningkatnya ancaman karhutla  sebagai momentum untuk mengevaluasi izin konsensi ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di enam provinsi tersebut.  

Walhi juga mendorong pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 yang diketok pada 16 Juli 2019. Dalam putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri disebut melawan hukum dan turut menyebabkan kebakaran hutan karena kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan. 

Sponsored

MA juga menuntut pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Presiden harus segera melaksanan putusan MA tersebut dengan segera," tegas Wahyu.

Berita Lainnya
×
tekid