sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Enggan diseret kasus Wahyu, Bawaslu sebut Agustiani caleg PDIP

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 10 Jan 2020 20:37 WIB
Enggan diseret kasus Wahyu, Bawaslu sebut Agustiani caleg PDIP

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu enggan diseret dalam kasus suap penetapan anggota DPR pengganti antarwaktu dari PDIP, yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Keterlibatan anggota Bawaslu 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina, dinilai tak terkait dengan Bawaslu.

"Penetapan salah satu tersangka lainnya berinisial ATF sebagai tersangka tindak pidana korupsi, sama sekali tidak ada kaitan dengan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).

Menurutnya, keterlibatan Agustiani dalam kasus tersebut bukan dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu. Saat kasus itu terjadi, Agustiani Tio sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu.

Setelah menanggalkan jabatannya di Bawaslu, Agustiani Tio aktif di partai politik dan maju sebagai caleg PDIP daerah pemilihan Jambi pada Pemilu 2019. Saat itu, ia bersaing dengan sekitar 108 caleg lain untuk mendapatkan kursi DPR RI.

"Yang kami ketahui dia adalah calon anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," ujar Abhan.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, status yang sama juga ditetapkan pada caleg PDIP Harun Masiku, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid