sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eni minta fee PLTU Riau-1 untuk syukuran suaminya

“Saya mau syukuran, karena suami saya menang, saya minta 500 juta.”

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 11 Okt 2018 17:17 WIB
Eni minta fee PLTU Riau-1 untuk syukuran suaminya

Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjadi saksi dalam sidang dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/10). Dalam kesaksiannya, Eni menceritakan kronologis proses pengawalan proyek PLTU Riau-1.

Eni mengaku pertama kali mendapat tugas ini dari Setya Novanto (Setnov), yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Setnov pun sempat memberitahukan Eni, bahwa anaknya, Rheza Herwindo, juga akan ikut terlibat dalam proses tersebut. 

Eni menyanggupinya karena ia merasa, ini tugas Partai Golkar. Alasan lain, karena Eni tertarik dengan proyek PLTU Riau-1, yang punya skema perencanaan yang bagus. Namun Setya Novanto sudah terlanjur menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP pada tahun 2017.

Maka akhirnya, Eni langsung memberitahukan proyek ini kepada Idrus Marham, yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar. Eni percaya bahwa Idrus adalah sosok yang bisa dimintai arahan, ketika mengawal proyek PLTU Riau-1. 

Kemudian Eni dan Idrus bertemu dengan Johannes Kotjo. Eni mengatakan, dalam pertemuan tersebut mereka meminta fee awal proyek sebesar Rp10 milyar kepada Johannes, untuk acara munaslub Golkar 2017 dan kegiatan Pilkada suami Eni, Muhammad Al Khadziq, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung. Namun Johannes hanya menyanggupi Rp2,5 miliar, karena pada saat itu banyak kebutuhan perusahaan menjelang lebaran.

“Saya mau syukuran, karena suami saya menang, saya minta 500 juta,” ujar Eni kepada Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan, Kamis (11/10).

Eni juga mengaku, dirinya sudah mengembalikan uang yang ia pakai tersebut kepada KPK.

Namun saat ditanya perihal peran Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dalam proyek PLTU Riau-1 ini, Eni selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Eni hanya menjelaskan kalau pada saat itu, Sofyan Basir hanya mengajaknya fokus pada proyek PLTU Riau-1, sebelum memproyeksikan proyek PLTU Riau-2 dan selanjutnya.

Sponsored

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp 2,25 miliar.

Sebagai pihak penerima suap, Idrus dan Eni disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid