sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Epidemiolog UI khawatir kasus harian Covid melonjak lagi setelah lebaran

Masyarakat sudah abai terhadap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 14 Apr 2021 11:07 WIB
Epidemiolog UI khawatir kasus harian Covid melonjak lagi setelah lebaran

Ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, kasus Covid-19 bakal naik lagi, meski pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idulfitri pada 2021. Sebab, masyarakat sudah abai terhadap 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Di sisi lain, pembatasan pergerakan masyarakat hanya bagus ‘di atas kertas’.

Apalagi, saat ini varian baru Covid-19 sudah masuk ke Indonesia. Padahal Indonesia masih menghadapi gelombang pertama pandemi Covid-19.

“Penurunan kasus ini cuma sementara. Di negara-negara lain sudah peningkatan gelombang ketiga,” ucapnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (14/4).

Terkait mudik lebaran Idulfitri di masa pandemi Covid-19, dia meyakini, Indonesia juga akan mengulang kembali kesalahan tahun lalu.

“Dulu kalau mau melakukan perjalanan harus rapid test antibody. Sekarang pakai GeNose, ya sama saja,” tutur Pandu.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan presiden Joko Widodo dan hasil rapat antarkementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3). 

Larangan mudik lebaran Idulfitri 2021 juga sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Teknis implementasi surat edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H akan diatur lebih lanjut pada kementerian dan instansi terkait.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal satu orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal dua orang).

Sponsored

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

“Saya perlu menekankan, surat ini berlaku perseorangan. Untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid