sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Epidemiolog UI minta persyaratan penerima vaksin Covid-19 diubah

Menurut Pandu, berbagai persyaratan itu menghambat proses di lapangan dan percepatan program vaksinasi Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 27 Jan 2021 12:18 WIB
Epidemiolog UI minta persyaratan penerima vaksin Covid-19 diubah

Ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono meminta, berbagai persyaratan penerima vaksin Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) diubah. Misalnya, terkait tekanan darah, komorbid, hingga diperuntukkan hanya usia 18-59 tahun.

"Saya meminta mengubah semua persyaratan itu dan mempertimbangkan mana yang bener-bener tidak bisa dan yang seharusnya masih bisa. Kata layak dan tidak layak itu juga sangat mengganggu. Ini anjuran profesional," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (17/1).

Sebab, menurut Pandu, berbagai persyaratan itu menghambat proses di lapangan dan percepatan program vaksinasi Covid-19. Padahal, Indonesia saat ini berada dalam suasana kedaruratan kesehatan. 

Dia pun mendesak, memprioritaskan nakes berusia 60 tahun ke atas. Sebab memiliki risiko ganda, sebagai nakes dan telah berumur. 

"Ada seorang dokter penyakit dalam berusia 77 tahun, bapak dokter Suwandi. Dia mau divaksin, saya dukung, ada yang melarang, saya melarang lagi," tutur Pandu.

Setelah membaca panduan dari perusahaan Sinovac, vaksin Covid-19 tersebut ternyata aman bagi segala usia. Ia pun mempertanyakan, mengapa vaksin tidak diprioritaskan untuk penduduk usia 60 tahun ke atas. 

Vaksin Covid-19 lebih bermanfaat untuk mencegah kematian dan menambah pasien di rumah sakit, daripada mencegah penularan.

Ia pun mengingatkan, tidak pernah ada dalam sejarah peradaban manusia, vaksin dapat mengatasi pandemi. "Bohong itu, tidak pernah ada," ujar Pandu.

Sponsored

Semestinya, kata dia, penanganan pandemi Covid-19 harus menggabungkan semua cara dari 3T (testing, tracing, treatment), hingga 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker). Vaksin hanyalah tambahan.

Penanganan pandemi Covid-19 harus menggunakan manajemen modern dan terencana. Namun, kata dia, Indonesia hingga saat ini belum memiliki rencana di tingkat nasional.  Sebaiknya, kata dia, penanganan pandemi Covid-19 langsung oleh Kementerian Kesehatan, bukan Satgas, Gugus Tugas, maupun Komite.

Berita Lainnya
×
tekid