sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ETLE mobile mulai berlaku di Jateng

Hanya pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE sistematik dapat ditindak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 01 Jun 2022 17:18 WIB
ETLE mobile mulai berlaku di Jateng

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dengan menggunakan kamera ponsel mulai diberlakukan di Ditlantas Polda Jawa Tengah. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan kegiatan patroli. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan menjelaskan, hanya anggota yang memiliki kompetensi dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu dapat menggunakan ETLE mobile. Hal itu demi menjaga profesionalitas Korps Lalu Lintas dan menghindari penyalahgunaan wewenang. 

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6). 

Menurutnya, anggota yang dapat mengoperasionalkan ETLE mobile juga harus tercatat IME-nya.

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya," katanya. 

Aan mengatakan, ETLE mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik, seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis. 

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis," tuturnya. 

Dia berharap, dengan adanya ETLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Sponsored

"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid