sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Evaluasi ETLE, 29.272 orang lakukan pelanggaran

Pelanggaran lalu lintas secara umum menurun sejak penerapan ETLE.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 17 Mei 2021 19:14 WIB
Evaluasi ETLE, 29.272 orang lakukan pelanggaran

Sebanyak 29.272 orang melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera elektronic traffic law enforcement (ETLE). Data tersebut setelah pemberlakuan ETLE sejak 27 Januari-8 Mei 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, sejauh ini telah dipasang kamera ETLE di 255 titik wilayah 18 polda. Sedangkan, dalam perencanaan ditargetkan pemasangan di 12.004 titik.

"Data 27 Januari-8 Mei 2021 di sembilan polda terdapat 29.272 pelanggaran yang terekam kamera," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Argo menjelaskan, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, melawan arah, dan tidak memiliki surat kendaraan lengkap.

"Secara umum pelanggaran lalu lintas menurun setelah adanya ETLE ini," ujarnya.

Dalam waktu ke depan, menurut Argo, Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan pengesahan perluasan kamera ETLE di 12 polda lainnya. Kemudian, tahap ketiga pemasangan kamera ETLE akan diresmikan di empat polda lainnya.

Untuk diketahui, ETLE nasional dapat menindak pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, dan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. 

ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid