sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fadli Zon: DPR bukan pabrik undang-undang

Menurut Fadli Zon, DPR RI tak dapat mengesahkan RUU dengan cepat.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 19 Jun 2019 16:53 WIB
Fadli Zon: DPR bukan pabrik undang-undang

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pesimistis parlemen dapat mengesahkan 50% rancangan undang-undang (RUU) dari total 55 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 yang ditetapkan. Menurut Fadli, DPR bukanlah pabrik yang dapat dengan cepat memproduksi barang.

"Target (pengesahan undang-undang) bukan seperti orang di pabrik membuat produk. RUU itu bukan produk yang kemudian jadi undang-undang, bisa saja RUU itu tidak disepakati,"  kata Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6). 

Karena itu, Fadli pesimistis dengan target yang ditetapkan Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo. Saat melakukan evaluasi Prolegnas 2019 bersama Kementerian Hukum dan HAM, Arif menargetkan DPR dapat mengesahkan 50% RUU dari total 55 RUU yang ditetapkan masuk dalam Prolegnas 2019.

"Saya kira kurang ya, apalagi kita terpotong dengan peristiwa politik-politik besar seperti Pileg, Pilpres, dan lain-lain. Juga masa periode yang akan berkahir pada 30 September 2019," ucapnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, ada berbagai faktor yang membuat target tersebut tak dapat dipenuhi. Bisa karena RUU ditolak atau pemerintah tidak mau meneruskan RUU yang diusulkan. Bisa juga karena faktor dari DPR yang belum menyepakati dan masih terus melakukan pendalaman materi RUU.

Oleh sebab itu, Fadli menganggap tak semua RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas harus disahkan. "Kalau ditetapkan 55 (RUU Prolegnas) tidak semua harus berjalan, ada juga RUU yang harus ditolak. Jadi, belum tentu semua RUU yang dirancang itu bisa disetujui," ucapnya.

Berbeda dengan Fadli, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis DPR dapat mencapai target pengesahan RUU dalam Prolegnas 2019. "Insyaallah bisa terlampaui," katanya. 

Ada dua RUU yang akan dikebut pembahasannya agar dapat segera disahkan menjadi UU. Di antaranya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU tentang jabatan hakim, RUU Mahkmah Konstitusi, dan revisi Undang-undang tentang pemasyarakatan. 

Sponsored

"Kalau di Baleg itu RUU perencanaan peraturan perundang-undangan, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), juga keamanan data pribadi. Tapi itu lagi ditinjau kembali, apakah nanti yang akan menangani Baleg atau Komisi I. Soalnya Komisi I itu ada RUU Penyiaran," ujar Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo. 

Baleg bersama Kemenkumham juga telah secara resmi menarik satu RUU Prolegnas, yakni RUU tentang Permusikan. Dengan demikian, DPR tidak akan lagi membahasnya pada masa sidang berikutnya. 

Hingga masa akhir jabatan anggota DPR periode 2014-2019, baru ada tiga dari seluruh RUU Prolegnas yang telah disahkan. Masih ada 31 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I, lalu ada 4 RUU yang masih menunggu surat presiden. Ada pula 15 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di DPR, DPD, dan pemerintah. Serta masih ada dua RUU dalam proses harmonisasi di DPR.

Pembelaan diri

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik pernyataan Fadli yang membandingkan DPR dengan pabrik. Menurutnya, Fadli telah menyandingkan dua hal yang tak sepadan. 

"Bagaimana bisa proses legislasi dibandingkan dengan proses produk di pabrik? Kalau harus dikatakan berbeda, iya jelaslah. Proses produksi di pabrik itu taat dengan sistem dan prosedur industri. Sedangkan proses legislasi di DPR cenderung abai dengan sistem dan prosedur," ujar Lucius saat dihubungi jurnalis Alinea.id, Rabu (19/6).

Lucius mencontohkan pengabaian yang dia maksud. Di antaranya mengenai durasi waktu tiga kali masa sidang bagi DPR untuk menyelesaikan sebuah RUU. Aturan ini, kata Lucius, langsung dibantah oleh aturan lain yang memberikan izin kepada DPR untuk memperpanjang proses pembahasan RUU yang tidak selesai dalam tiga kali masa sidang. 

Perpanjangan pembahasan RUU diatur dalam Pasal 99 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) dan Pasal 143 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Aturan tersebut menyatakan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

"Dari aturan macam itu saja sudah terlihat beda antara konsistensi produksi di dunia industri dan produksi legislasi DPR. Di dunia industri konsistensi dan kedisiplinan itu segala-galanya, sedangkan di DPR, dua hal itu sangat remeh temeh. Tak heran hasilnya memang buruk dan rendah," kata Lucius. 

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya DPR tidak nekat memasang target prioritas dengan jumlah fantastis jika kesulitan memenuhinya.

"Jadi kelihatan alasan apapun yang dibuat DPR, memang hanya dimaksudkan untuk membela diri. Sesungguhnya jika mereka sadar dengan tingkat kesulitan, maka rencananya yang harus disederhanakan," kata Lucius. 

Selalu meleset

Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemenuhan target yang rendah tidak hanya terjadi pada DPR RI periode ini. "Dari dulu yang namanya target dan realisasi (pengesahan undang-undang) selalu meleset jauh. Memang ada beberapa undang-undang yang harus dimasukkan, tidak mungkin tidak. Kalau dia tidak selesai masa sidang sekarang, dia jadi masuk di masa sidang berikutnya. Sehingga akan menumpuk terus," kata Refly kepada jurnalis Alinea.id, Rabu (19/6).  

Menurutnya, memang ada sejumlah hal yang membuat pengesahan RUU oleh DPR periode ini lamban. Tahun 2019 yang merupakan tahun politik menjadi salah satu alasan, karena para anggota DPR sibuk untuk melakukan safari politik demi mempertahankan posisinya di Senayan untuk periode 2019-2024. 

Mestinya, kata Refly, ketika para anggota DPR sibuk untuk bersafari politik, mereka bisa mengerahkan staf ahlinya untuk bekerja.

"Sehingga enggak ada perhatian, bisa dikatakan agenda (pengesahan) undang-undang oleh MPR, DPR itu lumpuh. Mengesahkan undang-undang itu relatif menurut saya, bisa cepat bisa lambat. Contoh UU MD3 kemarin, sebulan sudah selesai. Tapi giliran undang-undang lain lama. Kadang-kadang prosedur di pihak (DPR) sendiri yang bikin lama," ucap Refly 

Hal lain yang membuat DPR sulit untuk mengesahkan undang-undang, dia melanjutkan, waktu reses pada masa sidang DPR 2014-2019 diperpanjang hingga lima kali reses. Hal ini menyebabkan masa sidang semakin berkurang karena para anggota DPR tidak berada di tempat.

Reses merupakan waktu kegiatan para anggota DPR di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. 

Berita Lainnya
×
tekid