sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fadli Zon sebut pemerintah lamban tangani pandemi Covid-19

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat seperti ini, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Mar 2020 12:04 WIB
Fadli Zon sebut pemerintah lamban tangani pandemi Covid-19

Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah cenderung lamban dalam menangani pandemi Covid-19. Informasi penggodokan mengenai aturan karantina wilayah tersebut, membuktikan ketidakmatangan perencanaan yang dilakukan pemerintah.

"Jika karantina wilayah telah menjadi salah satu opsi di meja Presiden, penyusunan peraturan pemerintah (PP) tersebut seharusnya dapat dimulai lebih cepat. Setidaknya sejak 2 Maret ketika kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden," kata Fadli lewat keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Keadaan ini, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sangatlah ironis. Pasalnya aturan tersebut baru digodok usai jumlah kasus positif Covid-19 mencapai ribuan.

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat seperti ini, pemerintah tidak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Telah ada regulasi yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam Pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," papar.

Artinya, bisa diterapkan atau tidaknya suatu UU, tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas.

Memang idealnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 ini sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Akan tetapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak sehingga perlu kebijakan tegas pemerintah pusat.

"Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan lokal lockdown. Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan Pasal 49, terlepas dari perbedaan istilah-penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat," kata dia.

Sponsored

Atas dasar itu, Anggota Komisi I ini beranggapan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Hal itu pula yang mengakibatkan pemerintah pusat telah kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19.

"Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya. Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis," sambung dia.

Padahal, sikap serupa harusnya dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Pemerintah pusat sejatinya tidak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB.

Dampak ekonomi akibat kebijakan tersebut, bagaimanapun lebih mudah dikontrol karena kasat mata. Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibu kota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda dan dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah Covid-19.

Negara harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Imbauan cuci tangan, hidup sehat, social distancing dan physical distancing sangat baik tetapi tidak cukup.

"Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia. Penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga, lockdown!" pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid