sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah jadi saksi ringankan Ratna Sarumpaet

Tiga saksi yang akan dihadirkan Ratna Sarumpaet adalah: dua saksi fakta dan satu saksi ahli.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Mei 2019 10:04 WIB
Fahri Hamzah jadi saksi ringankan Ratna Sarumpaet

Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari ini, Selasa (7/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, sidang akan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan pihaknya bakal menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang saksi fakta, dan satu orang lainnya saksi ahli. Salah satu yang bakal menjadi saksi fakta ialah Fahri Hamzah.

"Ada tiga orang saksi, dua (saksi) fakta satu (saksi) ahli. Asisten ibu RS dan bang Fahri Hamzah (saksi fakta)," kata Desmihardi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Sementara itu, saksi fakta yang akan dihadirkan ialah saksi bahasa. "Ahli bahasa dari UI (saksi ahli)," ucapnya.

Terpisah, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menyebut bahwa saksi ahli yang akan meringankan dirinya ialah Dr. Frans Asisi, Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia.

Seperti diketahui, Doktor Frans Asisi merupakan dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Ratna berharap, saksi yang dihadirkan kali ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan keputusannya.

Sponsored

"Beliau kan saksi meringankan, saya harap dapat membantu," ucap Ratna, singkat langsung memasuki ruangan tahanan sementara, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/5).

Dalam sidang lanjutan ini, rencananya akan dimulai pukul 08.30 WIB.

Seperti diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.

Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya
×
tekid