sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah klaim Jokowi setuju UU KPK diubah

Fahri juga menyebut petinggi KPK sudah menyetejui revisi UU KPK

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 06 Sep 2019 17:03 WIB
Fahri Hamzah klaim Jokowi setuju UU KPK diubah

Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPR) RI Fahri Hamzah mengklaim revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disepakati pemerintah. Ia bahkan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan usulan mengubah UU KPK. 

"Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, serta akademisi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Menurut Fahri, revisi UU KPK diperlukan guna menjaga KPK tidak menyalahgunakan wewenang besar yang mereka miliki. Apalagi, menurut dia, KPK masih memiliki berbagai kelemahan dalam konteks pemberantasan korupsi. "Tapi, intinya di mana ada kewenangan besar harus ada pengawasan," ujar dia. 

Lebih jauh, Fahri mengatakan, revisi juga dimaksudkan untuk memperbaiki kerancuan hukum yang muncul karena KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). "Jadi, banyak kasus orang jadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3," kata dia.

Petinggi KPK, lanjut Fahri, tak luput dari kekeliruan. Karena itu, KPK butuh SP3 sebagai instrumen koreksi atas kelalaian KPK ketika tidak bisa membuktikan dugaan korupsi terhadap orang-orang yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus.

"Pasal-pasal yang diubah itu sudah merupakan permintaan semua orang. Pimpinan KPK juga tahu akhirnya bahwa banyak penyidik liar (dan) penyidik yang bekerja insubordinasi. Semuanya karena penyidik menganggap dirinya independen dan tak ada yang awasi," ujar Fahri.

Revisi UU KPK, diklaim Fahri, juga sebagai upaya menghentikan budaya 'main hakim sendiri' yang kerap dipraktikkan penyidik. "Dulu di pansus jelas, ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu di-entertain dan disewakan pesawat khusus, diberikan uang dan sebagainya. Itu skandal besar dalam KPK," tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU KPK akan membuat lembaga antirasuah itu berada di unjuk tanduk. Menurut dia, revisi mengancam independensi KPK dan mempersulit kinerja KPK dalam memberantas korupsi. 

Sponsored

"Nah, UU KPK yang baru juga membuat penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Kemudian kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid