sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara

Fayakhun dinilai terbukti menerima suap US$911.480 dolar AS dalam pengurusan anggaran di Bakamla.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 21 Nov 2018 21:57 WIB
Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara

Anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Fayakhun dinilai terbukti menerima suap US$911.480 dolar AS dalam pengurusan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11).

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Fayakhun. Hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai Fayakhun, sebagai legislator, seharusnya menjadi contoh kepada rakyat pada umumnya dan konsituennya secara khusus.

Hanya saja, vonis penjara terhadap Fayakhun lebih rendah ketimbang tuntutan JPU, yang menuntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan Fayakhun untuk menjadi justice collaborator, atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ini disebabkan penilainan bahwa Fayakhun merupakan pelaku utama, sehingga tak ada lagi pelaku lain yang berperan lebih tinggi darinya untuk diungkap.

"Terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai 'bukan pelaku utama' dan majelis tidak menemukan penuntut umum mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator, baik di surat tuntutan maupun surat-surat lain, sehingga dengan dasar itu permohonan JC tidak dapat dikabulkan," kata hakim Ansyori Saifuddin.

Namun hakim mengabulkan permintaan pembukaan rekening-rekening Fayakhun di Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Bukopin, Citibank dan Permata Bank. Menurut hakim, rekening-rekening tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat Fayakhun. 

"Terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang menjadi tanggungan terdakwa sehingga menurut majelis rekening-rekening itu bisa dibuka agar keluarga dapat memanfaatkan pembukaan rekening untuk kehidupannya," ucap hakim Ansyori.

Sponsored

Atas vonis tersebut, Fayakhun dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid