sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fayakhun Andriadi putuskan terima vonis 8 tahun penjara

JPU KPK belum menyampaikan sikap atas vonis hakim terhadap Fayakhun.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 28 Nov 2018 15:33 WIB
Fayakhun Andriadi putuskan terima vonis 8 tahun penjara

Terdakwa kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit dan pesawat nir awak (drone) di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, tak akan mengajukan banding atas vonis hakim. Fayakhun menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya.

"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," kata pengacara Fayakhun, Ahmad Hardi di Jakarta, Rabu (28/11).

Mantan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu, divonis 8 tahun penjara ditambah dengan Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. 

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (21/11) lalu,  majelis hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga memvonis Fayakhun dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun, sejak masa pidana pokok berakhir.

Vonis yang dijatuhkan hakim, masih lebih rendah ketimban tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Mereka meminta Fayakhun divonis 10 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Menurut Hardi, keputusan Fayakhun untuk tidak mengajukan banding merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif dari kliennya. Hal ini, kata dia, sudah ditunjukkan Fayakhukn sejak awal menjalani proses hukum di KPK. 

"Di persidangan dia sudah menyampaikan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, dan kooperatif dalam menjalani proses hukum dari awal sampai sekarang," kata Hardi.

Namun demikian, JPU KPK belum memutuskan sikapnya atas vonis hakim tersebut. Usai sidang vonis pekan lalu, pihak KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sponsored

Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagja, Iim Nurohim, Ansyori Saifuddin, dan M. Idris M. Amin, mendasarkan vonis tersebut pada dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019, terbukti menerima total suap US$911.480 yang telah dijanjikan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Janji tersebut disampaikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla, untuk proyek pengadan satelit monitoring dan drone pada APBN Perubahan 2016. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid