sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fayakhun Andriadi segera jalani proses sidang

KPK melimpahkan dakwaan dan berkas tersangka mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 08 Agst 2018 18:02 WIB
Fayakhun Andriadi segera jalani proses sidang

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas tersangka mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi. Berkas perkara mantan politisi Golkar tersebut, dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Tebal berkas kurang lebih 300 halaman, yang berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Rabu (8/8).

Setelah dilimpahkan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan untuk kasus ini. 

"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla)," kata Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
 
KPK menduga Fayakhun menerima fee sebanyak Rp12 miliar dari Transfer of Technology (TOT) nilai proyek sebesar Rp1,2 triliun. Fee yang diterima Fayakhun tak hanya dalam bentuk rupiah. Fayakhun juga menerima uang sebesar US$300.000 dari proyek tersebut.

Uang tersebut diterima dari direktur utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, yang baru-baru ini kembali terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin. Uang tersebut diberikan Fahmi secara bertahap sebanyak empat kali melalui orang kepercayaannya, Muhammad Adami Okta.

Beberapa saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini, antara lain Menteri Sosial Idrus Marham dan calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin.

Dalam kasus ini, selain Fayakhun, ada lima tersangka lain yang telah diproses hukum oleh KPK. Kelima orang tersebut adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, beserta dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Sponsored

Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid