sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Febri Diansyah jelaskan latar belakang mundur dari KPK

Febri sempat menjadi Juru bicara KPK menggantikan Johan Budi. Sebelumnya berkarier di ICW.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 20:46 WIB
Febri Diansyah jelaskan latar belakang mundur dari KPK

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi mengundurkan diri. Independensi dan revisi Undang-Undang (UU) KPK menjadi latar belakang sikapnya.

Hal tersebut sebagaimana yang dituangkan dalam surat pengunduran diri kepada atasannya pada 18 September 2020. Pangkalnya, menjadi pegawai KPK tak ubahnya berjuang memberantas korupsi.

"Agar (perjuangan) lebih maksimal juga harus dilandasi dengan independensi kelembagaan dan independensi dalam pelaksaan tugas," katanya di Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam surat pengunduran diri, Febri juga menyinggung revisi UU KPK oleh DPR, September 2019. Apalagi, situasi internal kini sudah berubah.

"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Secara pribadi, Febri merasa ruang baginya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di dalam KPK sudah menyempit. "Bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPK 2015-2019, Laode M. Syarif, menyesalkan keputusan Febri karena termasuk salah satu aset penting dalam menjaga marwah dan martabat institusi.

"Febri Diansyah bukan hanya sebagai pegawai KPK, tapi dia adalah 'wajah terdepan' KPK selama lima tahun terakhir," ujarnya.

Sponsored

Kendati akan meninggalkan KPK, Laode yakin, Febri tetap berjuang mencegah dan pemberantasan korupsi di mana pun karir berikutnya. "Karena DNA Febri Diansyah adalah antikorupsi," jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dirinya berpendapat, sikap tersebut tidak lepas dari permasalahan pokok sesungguhnya dalam pemberantasan korupsi dari pemerintah dan komisi antisuap. 

"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi, maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan 'gelanggang' yang tidak ada harapan," katanya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sebelumnya membenarkan Febri Diansyah melayangkan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Sesuai mekanisme internal, pegawai yang hendak hengkang harus menyampaikan keterangan tertulis satu bulan sebelumnya.

Febri pernah menjabat sebagai Juru bicara KPK menggantikan Johan Budi. Sebelum berkarir di lembaga antikorupsi, dia menjadi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid