sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Febri Diansyah sebut Jokowi belum setujui revisi UU KPK

KPK akan lumpuh dan kemudian mati jika RUU KPK direalisasikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 09 Sep 2019 18:33 WIB
Febri Diansyah sebut Jokowi belum setujui revisi UU KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, untuk mempertimbangkan masukan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR RI. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Yasonna untuk mempelajari naskah RUU KPK tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan penolakan publik atas RUU KPK terjadi lantaran dalam draf tersebut mengandung poin yang dapat mengebiri kerja KPK. Bukan tidak mungkin, kata Febri, KPK akan lumpuh dan kemudian mati jika RUU KPK direalisasikan. Ia pun setuju dengan pandangan dari 1.426 dosen dari 28 kampus yang menolak RUU KPK. 

“Banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Bapak Presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi,” kata Febri saat dihubungi di Jakarta pada Senin, (9/9).

Febri menghormati langkah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Yasonna untuk mempelajari draf RUU KPK. Dia pun berharap agar perintah tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh politisi PDIP itu.

“Jangan sampai ada kesimpulan yang prematur. Apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK atas inisiatif DPR tersebut. Sementara tadi sudah ditegaskan, belum ada surat dari presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU KPK," ucap Febri.

Febri mengatakan, bahwa pihaknya selalu terbuka dengan upaya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara lain seperti DPR melalui rapat kerja, audit kinerja dan keuangan dari BPK-RI. 

“Bahkan pengawawasan horizontal dari mulai penyidikan sampai praperadilan, hingga pengawasan berlapis untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK di proses peradilan yaitu Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung,” katanya.

Selain pengawasan eksternal, di lingkup internal juga ada pengawasan. Menurut Febri, pengawasan di lingkup internal KPK telah berjalan maksimal. Dia mencontohkan terdapat mekanisme sidang etik jika ada pimpinan KPK yang diduga melanggar etik. Pihak yang menyidangkan yakni Komisi Etik bahkan lebih dominan diisi unsur eksternal KPK.

Sponsored

“Sedangkan terhadap pegawai juga ada mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) jika diduga ada pelanggaran berat, serta ada pengawasan secara berlapis yang berpuncak pada Pimpinan KPK,” kata Febri.

Berita Lainnya
×
tekid