sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara keluarga Josua: Ferdy Sambo pantas dipecat tidak dengan hormat

Komarudin berharap sidang etiko Ferdy Sambo besok (25/8) dengan hasil PTDH.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 24 Agst 2022 17:32 WIB
Pengacara keluarga Josua: Ferdy Sambo pantas dipecat tidak dengan hormat

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Irjen Ferdy Sambo layak diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini menyusul penetapan eks Kadiv Propam Polri tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, timsus Mabes Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

"Karena dia melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan cara tidak hormat," kata Kamaruddin kepada wartawan saat ditemui di Hotel Sofyan, Cikini, Jakarta, Rabu (24/8).

Alasannya, kata Kamaruddin, petugas polisi bukan untuk membunuh, namun melumpuhkan. Sementara pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang di balik pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang kode etik dijadwalkan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Namun, Polri belum memastikan lokasi sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut. Kepastian lokasi sidang etik Irjen Ferdy Sambo masih menunggu keputusan dari Divisi Hukum Polri.

Pekan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Pati Yanma Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sponsored

Sigit menyampaikan, Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.

"Alhamdulilah timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan, timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.

Berita Lainnya
×
tekid