sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saat ditangkap, Ferdy Sambo sempat mengelak rekayasa penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo tidak bisa mengelak setelah Bharada E mengubah kronologi kejadian yang sebenarnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 24 Agst 2022 16:12 WIB
Saat ditangkap, Ferdy Sambo sempat mengelak rekayasa penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, eks-Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy, sempat membantah melakukan rekayasa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediamannya pada awal Juli 2022. Namun, Ferdy Sambo tidak bisa mengelak setelah Bharada E mengubah kronologi kejadian yang sebenarnya.

Awalnya, kata Sigit, setelah mendengarkan pengakuan Bharada E, ia menugaskan Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi untuk menjemput paksa Ferdy Sambo.

Namun, saat dijemput, Ferdy Sambo justru mengelak melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Sambo belum mengakui perbuatannya dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa terjadi insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS. Berangkat dari keterangan saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," kata Listyo dalam rapat kerja Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Oleh karena itu, untuk menjaga profesionalitas pengusutan kasus, Sigit pun menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujar Listyo.

Listyo menegaskan, keterangan Bharada E alias Richard Elizer lah membuat kasus ini terang. Bharada E mau mengubah keterangannya lantaran Ferdy Sambo ingkar janji soal penghentian perkara melalui SP3. Nyatanya, kata Listyo, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Tetapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ungkap Listyo.

Sponsored

Setelah mengakui hal yang sebenarnya, Bharada E pun meminta perlindungan LPSK untuk justice collaboratore.  "Keterangan tersebut tentunya kami tuangkan dalam BAP dan saat itu juga Richard minta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. Tanggal 7 Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Listyo.

Berita Lainnya
×
tekid