sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewas KPK

Ketua KPK diduga melanggar Peraturan Dewas Nomor 2/2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Agst 2020 19:26 WIB
Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan fasilitas alat transportasi mewah, awal pekan depan. Jenderal bintang tiga kepolisian itu bakal disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri, red) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang berujung pada sidang itu dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), 24 Juni 2020. 

Firli dilaporkan lantaran menaiki helikopter dari Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menuju pemakaman mendiang orangtuanya yang ada di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku), pada 20 Juni 2020. Dia diduga menaiki helikopter milik swasta dengan kode PK-JTO.

Firli selaku terperiksa, kata Tumpak, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang ini sekaligus merupakan debut Dewas KPK dalam menjalani fungsi penindakan sejak dilantik, akhir tahun lalu. 

"Sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019," terangnya.

Pelaksanaan sidang etik mengacu Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sponsored

Pasal 8 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, sidang dugaan pelanggaran etik digelar tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. 

"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," tutup Tumpak.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid