sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berantas korupsi, Firli: Mata KPK terbatas, tapi punya mata rakyat

Firli meminta, masyarakat segera melaporkan ke KPK apabila menemukan indikasi dugaan korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 28 Feb 2021 12:00 WIB
Berantas korupsi, Firli: Mata KPK terbatas, tapi punya mata rakyat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan, lembaga antirasuah sangat mengharapkan dukungan rakyat untuk pemberantasan praktik lancung. Firli meminta, masyarakat segera melaporkan ke KPK apabila menemukan indikasi dugaan korupsi.

"Mata KPK memang terbatas, tidak lebih dari 1.652 pasang mata. Tetapi KPK punya mata rakyat. Itulah informasi yang kami tunggu dari rakyat," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dinihari.

Pernyataan tersebut disampaikan Firli setelah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebelumnya, Nurdin dibekuk komisi antikorupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.

Selain mengharapkan partisipasi publik, Ketua KPK juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kerja lembaga antikorupsi. Ucapan itu disampaikan juga kepada awak media.

"Dan kami tetap berharap dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan NKRI bebas dari korupsi," ucapnya.

Dalam perkara Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka. Ketiganya terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Agung diduga telah memberikan uang kepada Nurdin Rp2 miliar melalui Edy, Jumat (26/2). Tak hanya itu, Nurdin diterka pula menerima duit dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid