sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika Firli Bahuri cs tak datang, Komnas HAM dalami TWK lewat sumber lain

KPK mengklaim masih menunggu surat balasan yang dikirimkan ke Komnas HAM, pada Senin (7/6).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 09 Jun 2021 16:57 WIB
Jika Firli Bahuri cs tak datang, Komnas HAM dalami TWK lewat sumber lain

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan menggunakan sumber lain untuk mendalami aduan tes wawasan kebangsaan (TWK). Opsi itu dipilih apabila pihak-pihak terkait tak mau hadir dalam permintaan klarifikasi, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan dan sekretaris jenderal KPK. Firli Bahuri dan kawan-kawan diharapkan hadir pada Selasa (15/6).

"Sumber penggalian untuk merumuskan sebuah peristiwa dari berbagai pihak, dari berbagai sumber. Pihak itu bisa orang, macam-macam. Satu saksi kita bisa konfrontir satu dengan yang lain. Yang kedua bukti penunjang, ya dokumen dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (9/6).

"Dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-para pihak yang lain tidak mau hadir. Kalau enggak mau hadir berarti melepaskan haknya, melepaskan kesempatan. Tapi apakah Komnas HAM bisa merumuskan (ada pelanggaran HAM atau tidak) kalau para pihak itu tidak hadir? bisa," lanjutnya.

Sponsored

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan yang dikirimkan ke Komnas HAM pada Senin (7/6). Dalam suratnya, KPK ingin memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa terkait pelaksaan TWK alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Menurut Ali, jawaban Komnas HAM penting agar komisi antisuap bisa menyampaikan data dan informasi sesuai yang dibutuhkan. "KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," jelasnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu 51 pegawai dipecat dan 24 orang bakal dibina lagi. Perkembangan selanjutnya, 75 pegawai melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksaan TWK kepada Komnas HAM.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid