sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua KPK diminta kerahkan pasukan tangani kasus Djoko Tjandra

ICW merasa lembaga yang dinahkodai Firli tidak turun tangan dalam perkara Djoko Tjandra.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Jul 2020 17:07 WIB
Ketua KPK diminta kerahkan pasukan tangani kasus Djoko Tjandra

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta mengerahkan jajaranya untuk terlibat menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Langkah itu dianggap lebih penting daripada jenderal bintang tiga itu mengucapkan perayaan hari besar melalui keterangan persnya.

"Ketimbang Pak Firli mengomentari atau membuat rilis misalnya hari PMI, hari narkoba, menurut saya ini menjadi objek KPK untuk lakukaan koordinasi (penyelesaian kasus Djoko Tjandra)," ujar anggota koalisi dari ICW, Tama Sartya Langkun, saat konfrensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (24/7).

Menurut Tama, lembaga antirasuah dapat menjalankan fungsi pencegahan dan tugas koordinasi terhadap instasi terkait yang diduga larut dalam persoalan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu. Namun, dia merasa lembaga yang dinahkodai Firli tidak turun tangan untuk terlibat dalam perkara itu.

"Kalau kita  bicara soal koordinasi dalam pemberantasan korupsi, tentu yang memberikan lead atau kendali kan KPK. Saya rasa, aspek ini yang kemudian hilang," ucap Tama.

Terkait aspek pencegahan, Tama menilai, KPK dapat mengingatkan kepada instasi yang berwenang dalam pembuatan KTP elektronik Djoko untuk membenahi tata kelolanya. Pasalnya, lembaga antirasuah pernah melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi terkait KTP-El tersebut.

Di samping itu, Tama menilai, KPK juga dapat terlibat mengusut para oknum penegak hukum yang diduga turut berkecimpung membantu Djoko Tjandra.

Diketahui, setidaknya terdapat tiga jenderal yang telah dicopot lantaran diduga membantu Djoko Tjandra hilir mudik masuk ke Indonesia.

"Kita  berharap karena disitu ada oknum badan hukum yang diperiksa, yang jadi relevan juga bagi KPK untuk merespons secara penindakan," ucapnya.

Sponsored

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kemudian Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, proses peninjauan kembali Djoko Tjandra masih berlangsung.

Berita Lainnya
×
tekid