sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli enggan umumkan 75 nama pegawai KPK tak penuhi syarat jadi ASN

Pengumuman nama 75 pegawai KPK akan berdampak kepada keluarga yang bersangkutan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 05 Mei 2021 19:21 WIB
Firli enggan umumkan 75 nama pegawai KPK tak penuhi syarat jadi ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan umumkan 75 nama pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Dalihnya, tidak ingin menebar isu dan menghormati hak asasi manusia.

"Karena kalau kami umumkan tentu akan berdampak kepada anak, istri, keluarga, cucu, besan, mertua, di kampung halamannya. Kami bukan memiliki cara-cara kerja seperti itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (5/5).

Firli tidak membenarkan atau membantah nama-nama yang sebelumnya telah beredar gagal lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Nama yang dimaksud, seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Kalau tadi ada yang mengatakan nama-nama yang beredar, silakan anda (wartawan) tanya siapa yang menyebar nama-nama itu. Yang pasti adalah bukan KPK," ucapnya.

Menurut Firli, komisi antikorupsi tidak pernah menyebar nama pegawai yang tidak lolos. Sebab, hasil TWK yang digelar bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu baru dibuka sekitar petang hari ini, Rabu (5/5).

Berkas tersebut, sambungnya, sejak diterima pada 27 April 2021 dalam posisi disegel dan disimpan dalam lemari yang tersegel pula kuncinya. Adapun alasan baru membuka hasilnya karena KPK menghormati uji materiil dan uji formil Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diputus, Selasa (4/5).

"Sore hari tadi dibuka, disaksikan seluruh pegawai KPK, eselon I, eselon II, anggota Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK, termasuk juga didokumentasikan oleh kawan-kawan humas KPK. Jadi kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut asesmen TWK berlaku terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat (MS) 1.274 orang, pegawai TMS sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Sponsored

Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan MS dan TMS. Hal itu sesuai keputusan rapat pimpinan bersama anggota Dewas dan pejabat struktural KPK.

Rapat juga memutuskan lembaga antisuap berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN. Hal itu dilakukan terkait tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid