sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait OTT

ICW laporkan Firli dan Deputi Penindakan KPK ke Dewas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 26 Okt 2020 18:51 WIB
Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait OTT

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya diduga melakukan pelanggaran serius terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Berdasarkan petikan putusan APZ (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam pesan tertulis, Senin (26/10).

Setidaknya, lanjut Kurnia, terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi melihat dari putusan APZ. Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Padahal, kata Kurnia, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa timnya tidak menemukan unsur penyelenggara negara dari hasil pendampingan.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar dia.

Kedua, Firli Bahuri diduga memberikan keterangan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

"Padahal dia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," terangnya.

Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Sponsored

"Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK," terangnya.

Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi, tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ujar Kurnia.

ICW menduga tindakan Firli dan Karyoto telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," tandasnya.

Laporan tersebut, diterima KPK pada Senin (26/10) pukul 11.40 WIB. Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan itu, ICW menyertakan satu bundel dokumen dalam laporannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewas KPK atas penggunaan helikopter. Ketua KPK itu dinilai telah melanggar kode etik lantaran telah bergaya hidup mewah.

Firli pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK. Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid