sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli kerap hindari wartawan, ICW: Belum siap jadi Ketua KPK

Sikap pelit bicara seperti usai sidang etik, Jumat (4/9), bukan kali pertama dilakukan ketua lembaga antikorupsi itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 04 Sep 2020 16:45 WIB
Firli kerap hindari wartawan, ICW: Belum siap jadi Ketua KPK

Indonesia Corruption Watch mempertanyakan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang kerap menghindari wartawan. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyebut sikap pelit bicara seperti usai sidang etik, Jumat (4/9), bukan kali pertama dilakukan ketua lembaga antikorupsi itu.

Menurut catatan ICW, Firli juga sedikit bicara saat mengikuti proses wawancara bersama Pantia Seleksi Pimpinan KPK di Sekretariat Negara 29 Agustus 2019. Lalu, ketika pimpinan lembaga antikorupsi mengunjungi DPR pada 20 Januari 2020.

"Tak hanya itu, Ketua KPK juga diketahui sempat menutup-nutupi informasi terkait dengan dugaan penyekapan yang dialami pegawai KPK saat ingin meringkus Harun Masiku," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Sebagai pimpinan KPK, seharusnya Firli memahami kalau komisi antisuap itu terikat dengan Pasal 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal itu menyebut KPK bertanggung jawab kepada publik dan menerapkan nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum saat menjalankan tugas.

"Rangkaian kontroversi selama ini serta keengganan dari Firli Bahuri untuk berhadapan dengan media menunjukkan, bahwa yang bersangkutan sebenarnya belum siap mengemban jabatan sebagai Ketua KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pelit bicara usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK, Jumat (4/9). Hanya empat kata keluar dari mulut ketua komisi antirasuah tersebut.

Sidang itu terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat mudik. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

Sponsored

"Kita ikuti saja ya," begitu kata Firli, dalam keterangannya usai sidang di Gedung ACLC kepada wartawan, Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama, Selasa (25/8), Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku saksi, melayangkan permohonan kepada Dewas KPK agar Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

"Memang saya sampaikan juga bahwa jika ini terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua (KPK), jadi ketua diganti orang lain," ujar Boyamin usai sidang.

Terkait permohonan penurunan jabatan, Firli enggan berkomentar banyak. Ia memilih menyerahkan itu kepada Dewas KPK. "Kita ikuti undang-undang saja," katanya.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Berita Lainnya
×
tekid