sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli: KPK komit berantas korupsi hingga Indonesia betul-betul bersih

Firli Bahuri ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 28 Nov 2020 15:21 WIB
Firli: KPK komit berantas korupsi hingga Indonesia betul-betul bersih

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberi dukungan atas pembaratasan korupsi di tanah Air. KPK, lanjut Firli, berkomitmen berangus korupsi di tanah air.

"KPK tetap berkomitmen melakukan pembarantasan korupsi sampai Indonesia betul-betul bersih dari prakti-praktik korupsi," katanya dalam keterangan pers virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cipahi Ajay Muhammad Priatna, Sabtu (28/11).

Pimpinan KPK dan jajarannya, jelas Firli, juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang turut mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media yang selalu setia membantu KPK, baik dalam menyebar informasi maupun penyampaian kegiatan KPK," bebernya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), terkait izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11), pukul 10.40 WIB. KPK melakukan operasi di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat.

KPK juga mengamankan uang Rp425 juta dalam OTT tersebut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," kata Firli.

Sponsored

Dalam giat OTT tersebut, sambung Firli, telah diamankan 11 orang yaitu Ajay Muhammad Priatna (AMP), FD ajudan AMP, YT orang kepercayaan AMP, ED sopir YT, DD pihak swasta, HY komisaris RSU Kasih Bunda (KB), NN Direktur RSU, CG staf RSU KB, HH Kadis PTSP, AA Kasi Di as PTSP, dan KM sopir CG.

Sebagai penerima uang dari Yonathan, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020.

Berita Lainnya
×
tekid