sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli: Stranas Pemberantasan Korupsi lebih urgen daripada alih status pegawai

Pembahasan Stranas PK dilakukan bersama Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Mar 2020 11:26 WIB
Firli: Stranas Pemberantasan Korupsi lebih urgen daripada alih status pegawai

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggandeng komisi antirasuah. Dalam menyusun Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi.

"Tadi, Pak Ketua KPK sudah punya konsep. Bahwa Stranas Pencegahan Korupsi (PK) yang diinginkan oleh Pak Jokowi akan dibuat sebuah program. Tidak hanya seremonial," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/3).

Stranas PK tersebut bakal menyasar aparatur sipil negara (ASN). Tindak lanjut pembahasan tadi akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama kepala daerah, akhir Maret 2020.

"Kita ingin mulai terprogram," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Pertemuan dengan kepala daerah bakal difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sponsored

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengaku, pertemuan belum membahas alih status kepegawaian institusinya menjadi ASN. Sua sekadar membahas Stranas PK.

"Belum fokus ke sana, tetapi kita lebih fokus pada Stranas PK. Karena itu lebih penting," ucap polisi bintang tiga ini.

Perubahan status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Poinnya, para pekerja superbodi tersebut merupakan abdi negara. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Berita Lainnya
×
tekid