Firli: Stranas Pemberantasan Korupsi lebih urgen daripada alih status pegawai
Pembahasan Stranas PK dilakukan bersama Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggandeng komisi antirasuah. Dalam menyusun Strategi Nasional (Stranas) Pemberantasan Korupsi.
"Tadi, Pak Ketua KPK sudah punya konsep. Bahwa Stranas Pencegahan Korupsi (PK) yang diinginkan oleh Pak Jokowi akan dibuat sebuah program. Tidak hanya seremonial," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/3).
Stranas PK tersebut bakal menyasar aparatur sipil negara (ASN). Tindak lanjut pembahasan tadi akan dilanjutkan dengan pertemuan bersama kepala daerah, akhir Maret 2020.
"Kita ingin mulai terprogram," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Pertemuan dengan kepala daerah bakal difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengaku, pertemuan belum membahas alih status kepegawaian institusinya menjadi ASN. Sua sekadar membahas Stranas PK.
"Belum fokus ke sana, tetapi kita lebih fokus pada Stranas PK. Karena itu lebih penting," ucap polisi bintang tiga ini.
Perubahan status pegawai komisi antirasuah menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Poinnya, para pekerja superbodi tersebut merupakan abdi negara. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.