sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli tetap Ketua KPK, MAKI akui sedikit kecewa

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 24 Sep 2020 13:44 WIB
Firli tetap Ketua KPK, MAKI akui sedikit kecewa

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku, sedikit kecewa permintaannya agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digeser posisinya sebagai wakil ketua tak dipenuhi Dewan Pengawas KPK. Hal itu sebagaimana hasil sidang etik, Kamis (24/9).

Sidang itu terkait laporan MAKI, terhadap Firli kepada Dewas KPK karena menggunakan helikopter saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi. Perilaku tersebut dianggap melanggar kode etik, khususnya bergaya hidup mewah.

"Berkaitan dengan dulu permintaan saya jadi saksi, kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi wakil ketua KPK, dan itu belum dipenuhi. Saya sebenarnya sedikit kecewa. Namun tetap menghormati (putusan Dewas KPK)," kata Boyamin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/9).

Permintaan tersebut disampaikan Boyamin pada sidang etik pertama, Selasa (25/8), yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Dia melayangkan permohonan kepada Dewas KPK agar Ketua Firli diturunkan jabatannya jika terbukti melanggar kode etik.

Meski Firli hanya mendapatkan hukuman teguran tertulis dua, Boyamin menganggap itu sudah cukup berat. Terlebih, Firli sempat menyampaikan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi tindakannya.

"Artinya bahasa saya sederhana. Sudahlah Pak Firli, sekarang ini peringatan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi. Silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK, pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK. Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf n dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.

"Menghukum terperiksa (Firli) dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Tumpak saat membacakan putusan.

Sponsored

"Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

Tumpak mengatakan, putusan itu sebagai mana rapat Permusyawaratan Majelis pada Rabu (9/9), yang dilakukan dirinya selaku Ketua Majelis, Albertina Ho serta Syamsuddin Haris selaku anggota.

Atas putusan tersebut, Firli meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia menyatakan menerima putusan tersebut.

"Pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya menerima putusan. Saya pastikan tak akan mengulangi," kata Firli.

Berita Lainnya
×
tekid