sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fitra cium ada indikasi korupsi pada pengadaan obat HIV 

Fitra menemukan ada perbedaan harga obat HIV yang dibeli pemerintah dengan harga di pasar internasional yang selisihnya cukup jauh.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Kamis, 19 Sep 2019 18:49 WIB
Fitra cium ada indikasi korupsi pada pengadaan obat HIV 

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencium ada indikasi korupsi pada pengadaan obat HIV/Aids yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fitra menemukan ada perbedaan harga obat yang dibeli pemerintah dengan harga di pasar internasional yang selisihnya cukup jauh.

Tim Advokasi Sekretariat Nasional Fitra, Gulfino Guevarrato, mengatakan obat Anti Retroviral (ARV) untuk penderita HIV/Aids dibeli pemerintah mencapai Rp385 ribu per botol. Padahal, harga di pasar internasional berkisar US$8 sampai US$9 per botol atau sekitar Rp115 ribu. Artinya, ada selisih dana sekitar Rp270 ribu untuk setiap botolnya. 

“Dana kelebihan ini berpotensi masuk ke perusahaan BUMN farmasi,” kata Gulfino dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Kamis (19/9).

Menurut Gulfino, ada dua perusahaan farmasi milik BUMN yang mendapat keuntungan dari pengadaan obat HIV/Aids tersebut yang dilakukan pemerintah. Itu antara lain PT Kimia Farma dan PT Indofarma. Kedua perusahaan tersebut diketahui mengantongi izin edar obat ARV. 

“Jika ada selisih harga cukup jauh karena disebabkan bea masuk dan pajak pertambahan nilai, hal tersebut tidaklah mungkin,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut dia, sejak 2005 Kementerian Keuangan telah membuat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.010/2005 tentang Pemberian Kebebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai. Karena itu, seharusnya tidak dipungut biaya jika ada pihak yang mengimpor bahan baku atau obat jadi ARV. 

Selain pengadaan obat HIV/Aids, pada 2016 Fitra juga menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan atau penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS di Kementerian Kesehatan RI. 

Kasus ini dibongkar oleh Kejaksaan Agung yang kini status perkaranya  telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada bukti tambahan yang semakin menguatkan indikasi korupsi dalam pengadaan obat untuk HIV/Aids tersebut. 

Sponsored

Seperti diketahui, ARV atau Anti Retroviral ialah obat terapi bagi penderita HIV/Aids. Obat ini g berguna untuk menghambat perkembangan dan aktivitas virus. Adapun pemerintah mendapatkan ARV yang didanai APBN lewat anggaran Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Obat tersebut dipasok oleh PT Kimia Farma yang sebelumnya mengimpor obat tersebut dari India. 

Obat ARV menjadi sangat penting karena banyak penderita HIV/Aids di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus positif HIV di Indonesia meningkat tiap tahunnya. Dari catatan terakhir Kementerian Kesehatan pada 2018, terdapat 48.300 kasus HIV yang dinyatakan positif. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2015 dengan jumlah kasus sebanyak 30.935. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid