sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

FPI dilarang, pengamat: Anggota akan cari bentuk baru lebih destruktif

Pemerintah resmi melarang FPI beraktivitas mulai 30 Desember 2020.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 30 Des 2020 15:41 WIB
FPI dilarang, pengamat: Anggota akan cari bentuk baru lebih destruktif

Akademisi Universitas Murdoch, Ian Douglas Wilson, menilai, pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) akan membuat pemerintah semakin sulit mengaturnya, termasuk mendeteksi anggotanya, sekalipun modal politik untuk memobilisasi massa coba dicegah.

"Tentu akan ada tantangan untuk bagaimana pelarangan ini dilaksanakan dan menghindari kemungkinan ada anggota atau simpatisan FPI yang teradikalisasi oleh pelarangan tersebut (bergerilya di media sosial seperti HTI)," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (30/12).

Menurut penulis buku Politik Jatah Preman; Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru ini, penting untuk memahami dorongan di balik popularitas FPI, organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab.

Jika dorongan popularitas tersebut tidak dapat diatasi, anggota dan simpatisan FPI diyakininya akan mencari bentuk baru yang mungkin lebih destruktif usai eksistensi dilenyapkan dan aktivitasnya dilarang.

"Apakah itu (dorongan popularitas FPI) 'politik moralitas' sebagai tanggapan terhadap berbagai tekanan sosial dan ekonomi atau hal lain? Kalau driver popularitas tersebut tidak ditangani dan ditanggapi, akan mencari bentuk baru yang mungkin lebih destruktif," tutur Ian.

Pemerintah melarang FPI, yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998, beraktivitas per hari ini. Alasannya, sudah bubar sejak 20 Juni 2019 secara de jure mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar-nya (SKT), yang berlaku 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Kemudian, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-XI/2013. Pun dianggap terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum saat legalitasnya usang.

Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sponsored

Dalam lembar konsiderans, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar keputusan bersama tersebut diteken, yakni Anggaran Dasar (AD) FPI bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas); tidak memperpanjang SKT; dan aktivitasnya menabrak Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf 1, c, dan d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82 Perppu Ormas; serta 29 dari 35 pengurus/anggota ataupun yang pernah bergabung FPI yang terlibat tindak pidana tertentu telah dijatuhi pidana dan 100 dari 206 lainnya yang terlibat tindak pidana umum lainnya telah dijatuhi pidana.

Berita Lainnya
×
tekid