sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi Nasdem DPRD DKI tolak sekolah jadi tempat isolasi

Pemda DKI diminta memikirkan ulang kembali dan disarankan mencari lokasi lain.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 01 Mei 2020 12:14 WIB
Fraksi Nasdem DPRD DKI tolak sekolah jadi tempat isolasi

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menolak usulan Pemprov DKI yang berencana menyulap sekolah-sekolah di ibu kota menjadi tempat isolasi tenaga medis dan pasien terinfeksi Covid-19. 

Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI itu, membuat khawatir masyarakat yang rumahnya bermukim di dekat sekolah yang dijadikan tempat karantina kasus Covid-19. 

"Akan menimbulkan traumatis tersendiri serta letak sekolah yang berdekatan dengan lingkungan warga menjadi polemik, ketakutan tersendiri bagi masyarakat," kata Wibi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/5). 

Kata Wibi masyakarat resah karena takut tertular. Selain itu juga, kekhawatiran jika kasus Covid-19 justru malah akan bertambah bila sekolah dijadikan tempat isolasi. Mengingat tak ada sekolah yang berjauhan dengan permukiman.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemda DKI untuk memikirkan ulang kembali dan disarankan mencari lokasi lain, jangan tempat untuk mencari ilmu itu di rombak menjadi tempat isolasi.

Sebab, masih banyak gedung lain di Jakarta yang layak layak dijadikan tempat isolasi pasien terinfeksi Covid-19. Syaratnya, fasilitas itu harus jauh dari masyarakat.

"Pemprov tak hanya memikirkan pasien terinfeksi virus corona saja. Psikologi masyarakat perlu diperhatikan," katanya. 

Wibi menegaskan Pemprov DKI harus mempelajari cara negara lain melakukan langkah serupa. Pembelajaran itu diperlukan untuk mengatur strategi penanganan corona di Jakarta.

Sponsored

"Harusnya kajian dan pencarian akan lokasi yang tepat untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien positif ini jauh lebih bijak," ujar Wibi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta menyiapkan 140 sekolah sebagai tempat isolasi tenaga medis dan pasien coronavirus (Covid-19). Sekolah itu tersebar di beberapa wilayah di DKI, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

Hal itu diketahui melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, bernomor 4434/-1.772.1 yang terbit Senin 20 April 2020. 

 

Berita Lainnya
×
tekid