Fraksi PKS DPR temukan kesalahan teknis pada UU Ciptaker
Dugaan kesalahan teknis tersebut berupa adanya pasal rujukan, hanya saja tidak ada ayat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 diduga terdapat kejanggalan. Kejanggalan diduga merupakan kesalahan teknis penulisan yang berpotensi mengaburkan makna pada dua pasal yang tercantum dalam regulasi sapu jagat itu.
Dugaan kesalahan teknis tersebut berupa adanya pasal rujukan. Namun pasal rujukan itu tidak ada ayat. Adapun norma yang dimaksud yakni Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang termaktub dalam halaman enam.
"Subuh baru baca sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," ujar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dalam akun Twitternya yang terverifikasi, Selasa (3/11).
Sebagai informasi, pada Pasal 5 Bab II menerangkan bahwa "ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Hanya saja, ayat yang menjelaskan turunan pasal itu malah tercantum pada Pasal 6 Bab II.
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan perizinan berusahan berbasis resiko;
b. penyerdehanaan persyaratan dasar Perzinan Berusaha;
c. penyerdehanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi," bunyi Pasal 6 Bab III.
UU Ciptaker akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Dengan demikian, regulasi itu telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Naskah itu sudah dapat diunduh masyarakat melalui situs setneg.go.id. Pada versi naskah final itu terdapat 1.187 halaman.