sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi PPP DPR: Usia di bawah 45 tahun paling banyak terpapar Covid-19

Nyatanya usia rentan dan paling banyak terpapar Covid-19 adalah usia di bawah 45 tahun.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 14 Mei 2020 14:17 WIB
Fraksi PPP DPR: Usia di bawah 45 tahun paling banyak terpapar Covid-19

Fraksi PPP mengkritisi rencana pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di bawah usia 45 tahun.

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah jangan pernah main-main dalam mengeluarkan kebijakan. Semua itu perlu kajian yang matang dan mendalam.

"Pelonggaran berdasarkan usia ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia. Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," ucap Awiek lewat pesan tertulisnya, Kamis (14/5).

Berdasarkan data yang ia peroleh, nyatanya usia rentan dan paling banyak terpapar Covid-19 adalah usia di bawah 45 tahun. Rinciannya, usia 0-5 tahun 1,3%, usia 6-17 tahun 4,3%, usia 18-30 tahun 18,9%, usia 31-45 tahun 28,9%, usia 46-59 tahun 29,4%, dan usia di atas 60 tahun 17,2%. 

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah usia di bawah 45 tahun yang terpapar Covid-19 sekitar 53,4% alias lebih banyak. Maka dari itu, penting rasanya untuk pemerintah mengkaji lebih dalam lagi.

Ihwal alasan agar menghindari besaran angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dikatakan Awiek, seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji untuk waktu selama pandemi Covid-19. Hal itu bisa dilakukan agar keselamatan masyarakat bisa tetap terjaga.

"Yang terpenting itu adalah keselamatan warga menjadi prioritas. Bahwa salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal PPP ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat di bawah usia 45 tahun. Pangkalnya untuk menekan angka PHK akibat dampak pandemi Covid-19.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid