sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

FSPMI nilai pekerja magang rawan disalahgunakan

Praktik magang lebih buruk daripada buruh outsourcing.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 02 Jul 2021 11:09 WIB
FSPMI nilai pekerja magang rawan disalahgunakan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencanangkan tahun 2021-2022 sebagai The Year of Apprenticeship alias Tahun Magang. Namun, rencana ini ditentang keras oleh buruh. 

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menilai, praktik pemagangan di Indonesia rawan disalahgunakan. Sebab, seringkali dipekerjakan sebagai pegawai pada umumnya. 

Namun, tingkat kesejahteraan peserta magang yang diberikan hanya ala kadarnya. "Dalam ketentuannya, peserta pemagangan hanya mendapatkan uang saku. Tetapi, tak jarang mereka dipekerjakan selayaknya pekerja. Mereka bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu, bahkan ada yang diwajibkan untuk ikut lembur," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7).

Dia melihat, praktik magang lebih buruk daripada outsourcing. Sebab, buruh kontrak masih berhak mendapatkan upah minimum dan jaminan sosial. 

Akan tetapi, untuk pemagangan tidak ada istilah upah. Bahkan, hanya mendapatkan uang saku yang besarnya suka-suka perusahaan.

"Perusahaan akan cenderung mempekerjakan peserta magang. Tidak lagi merekrut karyawan. Dalam pengamatan kami, pola-pola seperti ini sudah terjadi sejak 2016 lalu Presiden Jokowi meresmikan gerakan pemagangan nasional," tutur Riden.

Dia berharap, Menaker Ida Fauziyah bisa membatalkan tahun 2021-2022 sebagai the Year of Apprenticeship alias Tahun Magang tersebut. Yang saat ini dibutuhkan, kata dia, adalah memastikan agar buruh yang masih bekerja tidak kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

"Taruh saja pemagangan dijalankan. Kalau tidak ada lapangan pekerjaan, mereka mau dikemanakan? Sedangkan saat ini saja banyak tenaga kerja terampil yang justru ter-PHK akibat perusahaannya tidak bisa bertahan akibat Covid-19," ujar Riden.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid