sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

FSPPB-Buruh PT PLN Group minta Jokowi batalkan pembentukan HSH

"Meminta Presiden membatalkan rencana HSH PT. Pertamina dan PT. PLN (Persero) serta IPO anak-anak perusahannya," ujarnya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 16 Agst 2021 14:05 WIB
FSPPB-Buruh PT PLN Group minta Jokowi batalkan pembentukan HSH

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menolak pembentukan holding-subholding (HSH), serta IPO (initial public offering). Sebab, itu merupakan bentuk lain privatisasi aset negara.

"Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana HSH PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta IPO terhadap anak-anak perusahannya," ujar Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali dalam pernyataan sikap bersama, Senin (16/8).

FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan 100% milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sebagaimana konsep penguasaan negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3). 

FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group juga akan mengambil langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO ini dibatalkan Presiden Jokowi.

FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group meminta, dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat terkait upaya menolak rencana privatisasi berkedok program HSH dan IPO ini. Sebab, rencana ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, gas, dan tarif listrik.

Kebijakan memisahkan PT PLN (Persero) dan unit anak perusahaannya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan membabi buta. Berdasar, pasal 77 UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melarang privatisasi persero sektor tenaga listrik yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. 

Sebab, sektor tenaga listrik dianggap erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara. Di sisi lain, kebijakan pembentukan subholding PLTP ini dinilai juga melanggar Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut sudah tertuang pula dalam putusan perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan halaman 334, dan putusan perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan halaman 103.

Sebelumnya, Serikat Pekerja (SP) PT. PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power, dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa-Bali surati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikap bersama penolakan holdingisasi dan IPO. Sebab, privatisasi melalui holdingisasi dan IPO di sektor ketenagalistrikan Indonesia dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Sponsored

Pengiriman surat itu merespons instruksi Presiden Jokowi pada Januari 2017 di acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan, pembentukan holdingisasi BUMN harus taat peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid