sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gaduh TKA China di Kendari, DPR minta kapolri turun tangan

DPR minta Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi jajaran Polda Sulawesi Tenggara.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 18 Mar 2020 16:21 WIB
Gaduh TKA China di Kendari, DPR minta kapolri turun tangan

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mendorong Kapolri Jenderal Idham Azis mengevaluasi jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ihwal misinformasi yang disampaikan ke publik mengenai kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, di Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (15/3).

Menurut Herman, kekeliruan informasi tersebut nyatanya telah memantik kegaduhan di tengah masyarakat, menyulut kepanikan baru.

“Saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI memantau betul terkait kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat pascainsiden kedatangan 49 TKA asal China di Kendari beberapa hari lalu. Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus corona dan bisa mengakibatkan kepanikan baru di masyarakat,” kata Herman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

Ditegaskan Herman, Idham harus turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara.

Selain itu, politikus PDIP ini juga meminta Idham untuk segera membangun koordinasi dan sinergitas yang baik dengan jajaran Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) di semua wilayah. Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, video kedatangan 49 TKA asal China di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra, sempat beredar luas di masyarakat. Adapun narasi dalam video tersebut mengaitkan kedatangan para TKA itu dengan potensi penyebaran virus Covid-19.

Hanya saja, Kapolda Sultra, Brigjen Merdisyam, membantah narasi dalam video tersebut. Ia menyebut bahwa orang-orang yang ada di dalam video itu merupakan TKA yang sebelumnya bekerja di perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan baru kembali dari Jakarta selepas memperpanjang visa masing-masing.

Pernyataan Kapolda Sultra tersebut pun langsung dibantah oleh Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, yang menyatakan 49 TKA itu bukan TKA lama. Sofyan menyebut bahwa yang direkam di video itu adalah TKA baru yang berangkat dari China setelah transit dari Thailand.

Sponsored

“Selain itu, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina,” kata Herman.

Pernyataan hampir senada disampaikan Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya menerangkan bahwa informasi bermasalah yang disampaikan Polda Sultra dapat dijadikan bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian.

Menurut Willy, kasus ini merupakan pelajaran penting di era digital. Aparatur negara, kata dia, jangan terlampau terburu-buru memberi pernyataan sebelum suatu masalah itu benar-benar di kuasai fakta dan datanya.

"Pers pasti akan mengejar dengan cepat di era digital saat ini. Bahkan bisa jadi lebih dulu netizen ketimbang pers yang menyampaikan berita. Untuk itu aparat harus benar-benar seksama mengumpulkan dan menganalisa fakta yang ada,” ucap politikus NasDem ini. 

Dikatakan Willy, pembatasan sementara visa kedatangan dari China mutlak diperlukan sebagai langkah antisipatif mencegah penyebaran Covid-19. Namun demikian, pembatasan sementara ini juga tidak serta merta menutup kesempatan warga negara China untuk datang ke Indonesia. 

“Peraturannya jelas dalam rangka pencegahan masuknya virus corona. Disana juga jelas syaratnya kalau tetap mau masuk Indonesia harus disertai keterangan sehat dan bebas corona, sudah 14 hari karantina di negara asal, dan bersedia di karantina 14 Hari di Indonesia atau negara yang bebas corona. Jelas semua disana syaratnya. Kalau terpenuhi tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid