sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gage motor tunggu kejelasan Pergub DKI

Sampai Jumat pekan ini, gage untuk motor dipastikan belum berlaku.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Jun 2020 14:51 WIB
Gage motor tunggu kejelasan Pergub DKI

Pemprov DKI berencana menerapkan aturan ganjil genap (gage) untuk sepeda motor. Namun, polisi memastikan kebijakan tersebut baru dapat diberlakukan setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI, mengatur ketentuan rambu-rambu dan sanksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dalam Pergub DKI Nomor 51 belum diatur hal-hal itu. Oleh karenanya, perturan gage belum dapat diberlakukan. "Mudah-mudahan minggu ini sudah ada aturan dan rambu-rambunya. Apakah, akan diberlakukan tindakan tilang atau sanksi lain, nanti sesuai pergub," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Yusri memastikan, aturan gage belum akan diberlakukan sampai Jumat (12/6). Pasalnya, evaluasi masih akan dilakukan atas penghentian sementara gage pada masa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). "Kami akan evaluasi lagi, sudah diambil keputusan tujuh hari dari tanggal lima, apakah harus cepat diberlakukan atau tidak," ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, sistem gage kembali diberlakukan sebagai upaya  pengendalian moda transportasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur No.51 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2). Aturan tersebut diumumkan Gubernur Anies Baswedan semalam (5/6).

Sponsored

Anies menyatakan, ganjil genap diberlakukan guna mencegah pembatasan penumpang dalam kendaraan, bukan untuk mengatur kemacetan. Oleh karenanya, ganjil genap diberlakukan di masa transisi menuju kehidupan baru.

Berita Lainnya
×
tekid