sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gaji guru honorer bakal setara UMR

Anggaran gaji guru honorer yang setara UMR bakal diambil dari APBN atau DAU.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 23 Jan 2019 20:29 WIB
Gaji guru honorer bakal setara UMR

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar guru honorer mendapatkan gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) provinsi. Hal tersebut disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy, setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Menurut Muhadjir, pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada Februari 2019 mendatang. Kendati begitu, tidak semua guru honorer bisa terangkul melalui skema PPPK tersebut karena adanya persayaratan batas usia.

 Oleh karena itu, lanujut Muhadjir, dirinya mengusulkan agar para guru honorer yang tidak memiliki kesempatan mengikuti selekesi bisa juga mendapatkan upah setara UMR. Rencananya, gaji UMR para guru honorer tersebut akan di danai dari APBN. 

“Saya sebagai Mendikbud meminta supaya itu masuk dalam anggaran APBN atau DAU (Dana Alokasi Umum). Tidak dibebankann kepada APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah mengalokasikan itu," kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu (23/1). 

Namun demikian, Muhadjir menyebut, kenaikan gaji guru honorer itu akan dilakukan bertahap. Diharapkan semua guru honorer bisa mendapatkan hak yang sama. Sejauh ini, Muhadjir belum mau merinci besaran anggaran yang diajukan pihaknya ke Kementeria Keuangan. Sebab, jumlah guru honorer di tiap daerah saat ini masih dirinci agar bisa dipastikan besaran dana yang diperlukan.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, enggan mengomentari pernyataan Muhadjir tersebut. Kata Sri, kedatangan Muhadjir ke kantornya hanya membahas strategi untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara umum. 

"Tadi membicarkan mengenai guru secara keseluruhan," ungkap Sri Mulyani. 

Seperti diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam UU No. 12 Tahun 2018. Alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2019 mengalami kenaikkan sebesar Rp48,4 triliun, apabila dibandingkan dengan 2018 lalu. 

Sponsored

Dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 tahun 2018 tentang rincian APBN 2019, tercatat anggaran pendidikan 2019 sebesar Rp492,55 triliun, sementara pada 2018 anggaran pendidikan sebesar Rp444,13 triliun. 

Untuk alokasi anggaran pendidikan 2019 dibagi atas tiga kelompok pos anggaran. Di antaranya adalah anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp163,089 triliun. Anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa Rp308,375 triliun. Serta anggaran pendidikan melalui pembiayaan sebesar Rp20,990 triliun.

Adapun anggaran untuk Kemendikbud pada APBN 2019 mengalami penurunan Rp4,1 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp40 triliun menjadi Rp35,9 triliun. Penurunan tersebut bersumber dari anggaran pembangunan prasarana sekolah sebesar Rp3,55 triliun yang diserahkan ke Kementerian PUPR dan efisiensi anggaran Rp542,9 miliar. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid