sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjar Pranowo diperiksa soal proses penganggaran proyek KTP-el

Ganjar membantah diperiksa soal keterlibatan di kasus KTP-el.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Mei 2019 14:50 WIB
Ganjar Pranowo diperiksa soal proses penganggaran proyek KTP-el

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar proses penganggaran proyek KTP elektronik atau KTP-el yang terjadi di Komisi II DPR RI. Ganjar membantah pemeriksaannya kali ini berkisar keterlibatan dirinya dalam proyek e-KTP saat menjadi anggota Komisi II DPR.

"Enggak, tanyanya bukan keterlibatan kok tadi. Tadi tentang anggaran, proses di Komisi II," kata Ganjar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Ganjar yang saat kasus ini terjadi merupakan pimpinan Komisi II DPR RI juga menjelaskan soal mekanisme penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Menurut Ganjar, hal itu dilakukan melalui koordinasi antara komisi dengan para mitra. 

"Mitra Komisi II kan banyak, maka ketika ada perubahan atau ada optimalisasi perubahan anggaran di Banggar (Badan Anggaran DPR RI), mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, penambahan anggaran dilakukan karena saat itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan pencetakan KTP-el untuk sekitar 100 kabupaten. Pihak Kemendagri pun sempat diminta menyerahkan detail kebutuhannya untuk diajukan ke Banggar. 

"Dari kementerian (Kemendagri) berkaitan dengan KTP-el itu ada, saya lupa persisnya, sekitar 100 sekian kabupaten yang mesti mencetak sehingga butuh tambahan anggaran," kata Ganjar menjelaskan.

Penambahan anggaran dalam proyek KTP-el sempat disampaikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung. Tamsil yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mengatakan penambahan anggaran tidak dibahas oleh Banggar, melainkan di komisi yang berwenang. 

Menurut Tamsil, Banggar tak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi jumlah anggaran. Banggar hanya berwenang untuk memberi persetujuan atas anggaran yang telah disepakati.

Sponsored

Hal itu diungkapkan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP-el, pada 12 Januari 2018. Tamsil menyebut anggaran tambahan yang diajukan senilai Rp400 miliar. Adapun anggaran awal proyek ini senilai Rp1 triliun. 

Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Dalam kasus ini, Markus terlibat dalam dua perkara. 
Pertama, dia menjadi tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Markus juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.

Status tersangka dalam kasus korupsi KTP-el didapat Markus lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-el. Markus diduga menerima Rp 4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid