sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjil genap di DKI hanya berlaku di tiga ruas jalan

Polda Metro Jaya mengurangi titik penerapan ganjil genap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 24 Agst 2021 16:59 WIB
Ganjil genap di DKI hanya berlaku di tiga ruas jalan

Polda Metro Jaya mengurangi titik penerapan ganjil genap. Kebijakan ini berlaku 26 hingga 30 Agustus 2021. “Ada pengurangan titik, sehingga ganjil genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/8).

Yusri merinci, pemberlakuan ganjil genap yang masih diberlakukan yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Yusri, waktu pemberlakuan penerapan ganjil genap sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Kemudian, kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.

"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektifitas tiga kawasan ini," ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya, penerapan ganjil genap diberlakukan di delapan titik, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.

Polda Metro Jaya mengurangi titik penerapan ganjil genap untuk menyikapi turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari 4 menjadi 3. Ganjil genap diturunkan juga lantaran dianggap efektif mengatasi mobilitas masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid